Senin, 17 Maret 2008

Waspada Sampah B3 Rumah Tangga



Banyak warga kota Semarang yang tidak tahu bahwa aktifitas rumah tangga mereka juga bisa menghasilkan sampah yang tegolong cukup berbahaya dan rawan terhadap kesehatan tubuh dan lingkungan tempat mereka tinggal. Namun karena tidak mengerti, banyak warga kota yang membuang sampah tersebut bercampur dengan sampah lainnya.

Sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan mengandung bahan dan atau bekas kemasan suatu jenis bahan berbahaya dan/atau beracun disebut sampah bahan berbahaya beracun rumah tangga (B3 RT). Meskipun sampah ini dalam kuantitas atau konsentrasi yang sangat kecil akan tetapi tetap saja mengandung bahan berbahaya beracun /B3 sesuai dengan keputusan pemerintah yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999.

Jumlah sampah B3 RT yang dihasilkan warga Kota Semarang dalam timbulan sampah kota memang tidak lebih dari 5 % (sumber Dinas Kimtaru Provinsi Jateng 2006). Walaupun jumlahnya sangat kecil, dengan pola pembuangan akhir sampah kota Semarang yang masih Open Dumping seperti saat ini, dimana metode pembuangan akhir sampah di suatu lahan tempat pembuangan akhir hanya ditimbun saja begitu saja tampa ada pemilahan dan pengolahan lebih lanjut, sehingga jelas memungkinkan terjadinya akumulasi Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Akumulasi tersebut pada suatu saat akan mencapai tingkat konsentrasi tertentu, yang bisa menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan. Dampak negatif yang mungkin terjadi yaitu pencemaran tanah dan air tanah yang berada di sekitar lahan pembuangan akhir. Jika pencemaran tersebut sampai di permukiman terdekat maka akan menimbulkan masalah yang cukup serius. Bahaya yang ditimbulkannya adalah masuknya bahan-bahan yang berkatagori B3 tersebut ke dalam aliran air bawah tanah atau kontak langsung dengan manusia dan mahluk hidup lainnya. Tingkat bahaya terbesar sudah barang tentu diterima oleh para pelaku daur ulang dan petugas sampah umumnya yang biasa bekerja tanpa peralatan pelindung.

Jenis sampah Sampah B3 RT dapat dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitas rumah tangga, yaitu bahan dan/atau bekas kemasan produk dari : aktifitas dapur, seperti pembersih lantai, pengkilat logam dan pembersih oven ; Aktifitas kamar mandi, seperti pembersih kamar mandi, pembersih toilet dan obat kadaluarsa ; aktifitas garasi dan pembengkelan, seperti baterai, pembersih badan mobil dan berbagai macam cat untuk mobil ; aktifitas ruangan di dalam rumah, seperti cairan untuk mengkilapkan mebel, cairan penghilang karat dan pengencer cat ; aktifitas pertamanan, seperti cairan pembunuh jamur, cairan pembunuh gulma dan racun tikus.

Dalam aktifitas rumah tangga di setiap perkotaan, masyarakat umumnya membuang sampah yang tersebut di atas secara tercampur dengan sampah rumahannya (sampah organik). Kehadiran sampah B3 RT ini di dalam timbulan sampah kota meski relatif masih kecil, namun perlu diupayakan penanganan yang komprehensif, mengingat sifat akumulatif sampah tersebut memiliki karakteristik yang sangat berbahaya seperti beracun, korosif, mudah terbakar, mudah meledak, dan menimbulkan karsinogenik (penyakit kanker) yang pada akhirnya menjadi ancaman bagi warga dan lingkungan di sekitar tempat pembuangan akhir sampah.

Penanganan Sampah B3
Pengelolaan sampah masyarakat kota Semarang sudah seharusnya dilakukan secara terpadu dan menyeluruh dengan mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan yang merupakan prinsip dasar pengelolaan sampah saat ini. Demikian halnya dengan pengelolaan sampah B3 RT diperlukan pengembangan sistem terpadu dengan mengintegrasikan kelima sub sistem yang ada, yaitu: aspek institusi, pembiayaan, hukum, teknik operasional dan peran aktif masyarakat.
Peran perangkat hukum tentunya juga menjadi sangat penting mengingat sampah B3 merupakan sampah khusus yang memerlukan penanganan tersendiri disamping faktor penting lainnya adalah peran serta aktif masyarakat. Di dalam pengelolaan sampah B3 RT kelompok strategis yang diperlukan peran aktifnya adalah produsen barang dan atau bahan B3, masyarakat konsumen sebagai penimbul sampah, pengelola sampah kota dalam hal ini pemkot Semarang, dan para pelaku daur ulang.

Bagi Pemkot Semarang sudah tentu diperlukan institusi khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah B3 RT (termasuk sampah kota), struktur organisasi yang ada di lingkungan dinas kebersihan perlu sedikit perombakan dengan memasukkan orang-orang yang memiliki kemampuan skill dan pengetahuan yang memadai tentang sampah B3. Disamping itu pemkot Semarang juga perlu mengadakan kerjasama dengan pihak produsen untuk melakukan pemilahan dan teknologi daur ulang sampah B3.

Instansi pengelola sampah kota, harus didorong agar memiliki kemampuan untuk mengantisipasi bahaya yang disebabkan oleh terakumulasinya bahan berbahaya beracun di tempat-tempat pembuangan akhir sampah.. Sebagai instansi pengelola kebersihan kota, wajib mengupayakan tersedianya sarana-sarana khusus pengelolaan sampah B3-RT, misalnya dengan menyediakan wadah-wadah pengumpulan , sarana pengangkutan dan mengantisipasi kerjasama dengan pihak swasta dalam upaya pengolahannya.

Bagi masyarakat kota Semarang wajib memisahkan sampah B3-RT di rumah-rumah, ke dalam suatu wadah terpisah (tidak bercampur dengan sampah organik) dan selanjutnya diserahkan kepada petugas swakelola masing-masing RW, dalam hal ini bisa melibatkan ibu-ibu PKK yang umumnya lebih perhatian dan empati untuk mengurusi sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangganya. Petugas swakelolapun wajib mengumpulkan sampah B3-RT ke dalam wadah khusus di tempat pembuangan sementara (TPS ) terdekat atau di toko-toko tertentu yang ditunjuk sebagai pengumpul B3-RT untuk dikembalikan kepihak produsen atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah disepakati.

Masyarakat juga perlu mengurangi konsumsi produk-produk yang mengandung bahan berbahaya beracun, dan lebih memilih produk yang ramah lingkungan serta memahami pentingnya upaya pengelolaan lingkungan yang disebabkan oleh bahaya bahan-bahan berbahaya beracun. Hal ini dimaksudkan bahwa masyarakat selaku konsumen harus menyadari bila biaya pengelolaan lingkungan akan dibebankan terhadap harga jual suatu produk nantinya.

Banyak aspek pengelolaan yang melibatkan masyarakat, sehingga tetap diperlukan kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Diharapkan kehadiran LSM mampu menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat atas upaya pencegahan pengelolaan dan pengendalian serta pelestarian lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah B3-RT. Disamping itu, LSM dapat berfungsi sebagai kontrol terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah B3-RT.

Kewajiban produsen untuk senantiasa menyampaikan kandungan bahan berbahaya beracun di dalam setiap produknya perlu ditingkatkan lagi. Kewajiban produsen untuk melakukan upaya pengolahan produk pasca pakai, baik secara mandiri atau berkelompok harus diupayakan secara sinergis Tanggung jawab produsen atas penanggulangan dan pemulihan lingkungan yang diakibatkan oleh produk yang dihasilkannya menjadi trade mark / citra perusahaan untuk meningkatkan daya saing usahanya.

Keterlibatan para pelaku daur ulang di sektor informal, yaitu para pemulung yang berada di tempat-ternpat pembuangan sementara dan akhir, perlu mendapat perhatian besar dari semua pihak. Selama ini mereka telah melakukan pengumpulan sampah B3-RT dengan cara yang sangat membahayakan kesehatannya. Perlu dikembangkan mekanisme yang mampu mengangkat keberadaan dan memberdayakan mereka sekaligus bisa mengangkat harkat dan martabat mereka.

Peran serta aktif Perguruan Tinggi juga diperlukan sebagai lembaga strategi yang berkemampuan untuk menjalankan fungsi pendukung sistem. Dukungan yang diperlukan terutama dalam upaya penyebaran pengetahuan dan informasi juga dalam pengembangan kajian dan atau penelitian teknologi tepat guna dalam upaya pengelolaan sampah B3 RT, yang sampai saat ini masih belum banyak dilakukan. Semoga saja.....

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Nice Review