Selasa, 10 Juni 2008

Pembahasan Kelayakan Investasi Bidang PLP





Berdasarkan UU No 32 tahun 2004 Tentang pemerintah Daerah, maka pengelolaan bidang PLP seperti masalah drainase, persampahan dan air limbah merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Untuk itu peran pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Pengembangan PLKP sebagai pembuat kebijakan dan stimulant adalah membantu pemerintah daerah mnegetahui kebutuhan prasarana dan sarana PLP agar kualitas lingkungan kabupaten atau kota meningkat. Adanya program jangka menengah bidang PLP akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam pembangunan prasarana dan sararana bidang Ke-PLP-an yang akan mempercepat target MDG’s.
Investasi bidang PLP masih perlu ditingkatkan lagi, mengingat keterbatasan dana dan kurangnya perhatian terhadap program PLP, maka keterlibatan masyarakat dan swasta dalam proses pengembangan PLP perlu digairahkan lagi. Keterlibatan swasta dan masyarakat digali melalui berbagai peluang usaha yang ada dan mungkin dikembangkan dilokasi tertentu. Kegiatan ini diarahkan untuk mencari peluang – peluang tersebut dalam bentuk portofolio bisnis yang mampu menggambarkan tingkat kelayakan bisnis pada sektor – sektor PLP. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas saya selaku tenaga ahli yang menjalankan proyek ini.

Tidak ada komentar: