Jumat, 01 Mei 2009

Sertifikat Tenaga Ahli SKA Teknik Lingkungan




Tenaga ahli sangat diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan baik pekerjaan konsultan perencanaan, supervisi dan kontraktor. Untuk melindungi tenaga ahli yang berkompeten dan benar-benar ahli di bidangnya pemberi pekerjaan atau proyek mewajibkan tenaga ahli yang digunakan dalam pekerjaan tersebut harus memiliki sertifikat keahlian atau SKA yang dikeluarkan lembaga yang terakreditasi secara nasional yaitu LPJK (lembaga pengembangan jasa konstruksi). Dengan adanya hal ini maka konsultan dan kontraktor tidak mungkin lagi saling membajak tenaga ahli atau memanipulasi data tenaga ahli untuk salah satu pekerjaan. Lebih-lebih dalam setiap tahapan tender ada kini ada tahapan verifikasi tenaga ahli. Dalam tahap ini tenaga ahli harus wajib hadir dengan : 1. Menunjukkan Ijazah 2. Menunjukkan SKA 3. KTP4. NPWP 5. SPPT tahunan, dll.
Semakin berat dan semakin sulit saja. Namum demikian saya selaku tenaga ahli di konsultan memberi kesempatan kepada konsultan2 lain yang akan menggunakan jasa saya, tentu saja dengan pertimbangan kesepakatan kompensasi fee yang disepakati bersama. Bisa hanya pinjam SKA saja bisa juga ikut sebagai tenaga ahli. Silahkan hubungi saya di email : bagusirawanmail@yahoo.com. atau telp di Hp. 081 56 6565 81

Tidak ada komentar: