Belum lama ini banyak beredar informasi di media, bahwa sebagian besar ulama telah mengharamkan Rokok. Sudah barang tentu informasi tersebut sangat mencemaskan bukan saja bagi pelaku bisnis Rokok tetapi juga ratusan ribu buruh dan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya dari produksi rokok ini. Di Indonesia banyak perusahaan rokok yang telah lama eksis mulai dari kelas teri sampai kelas top yang rokoknya di produksi khusus untuk konsumsi import. Salah satunya adalah PT Djarum Kudus yang telah memberikan kontribusi cukup besar dengan cukai rokoknya yang diterima negara yang jumlahnya cukup besar. Jika benar fatwa ini akan diadopsi MUI dan benar-benar diberlakukan, lalu bagaimana dengan nasib ribuan buruh pekerja pabrik rokok tersebut. Fakwa diharamkannya rokok telah membawa rasa was-was dan khawatir para buruh borong wanita yang bekerja memproduksi rokok kretek secara manual. Meski penghasilan mereka hanya sekedar untuk membantu suami menutup kekurangan hidup keluarga, fatwa ini sempat membuat kaum hawa yang bekerja sebagai buruh linting rokok menjadi tidak nyaman dalam tidurnya. Menurut saya seharunya perlu kajian yang lebih dalam lagi dalam hal soal eksistensi rokok ini, bukan berarti saya setuju atau tidak setuju. Tetapi sebelum fatwa tersebut dikeluarkan dan mendapatkan legitimasi dari pemerintah, perlu dikaji kembali dan menempatkan permasalahan rokok ini secara lebih proporsional. Industri rokok yang memiliki ratusan ribu karyawan menjadi tempat bergantung nasib hidup kelurga, perlu menjadi salah satu pertimbagan dalam hal fatwa rokok. Sebelum fatwa ini dikeluarkan. Akankah nasib dan masa depan mereka harus musnah dan pupus karena lahirnya fatwa rokok haram ?...
Kamis, 04 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar